KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Rumdin Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 jam.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 jam. Dari penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa 4 koper yang diduga berisi berkas dan sejumlah barang yang disita dari dalam rumdin bupati.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan oleh sejumlah petugas KPK ini dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib. Uniknya, penggeledahan dilakukan tak lama setelah Bupati Muhdlor memimpin upacara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, di Alun-Alun.
Tampak pula sejumlah anggota Kepolisian bersenjata lengkap, mengawal sejumlah petugas KPK yang melakukan penggeledahan rumdin bupati.
Sekeluar dari rumdin bupati, tampak sejumlah petugas KPK membawa sejumlah koper. Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK.
Sebelumnya, Gus Muhdlor menyatakan, atas nama pribadi dan Pemkab Sidoarjo dirinya menghormati jalannya proses penegakkan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh komisi antirasuah itu.
"Intinya satu, atas nama pribadi, pemkab, menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada. Bupati beserta semua jajaran menghormati semua proses hukum yang berjalan," ujarnya, Rabu (31/1).
Pihaknya akan secara terbuka menyambut langkah KPK ini sebagai bentuk perbaikan untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Dan kita dengan tangan terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor pun menepisnya dengan ekspresi mengelak.
"Waahh," ujarnya sembari berekpresi memalingkan muka.
"Artinya itu sudah sebagai ee...kami, hukum dihormati dengan baik dan kami atas nama pribadi menyerahkan ini semua untuk berproses sesuai dengan selayaknya, sip," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu. KPK mencium aliran uang diduga mengarah ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
"SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1).
Ghufron menyebut tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati.
"Pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Ghufron sekaligus menjelaskan alasan Bupati Sidoarjo tak diciduk dalam OTT. Sebab sang Bupati tak muncul sepanjang OTT dilakukan.
Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo.
Dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW.
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.