Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Gus Muhdlor diajukan pada Selasa, 14 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman SIPP PN Jaksel.
Tergugat dalam permohonan praperadilan Gus Muhdlor adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Selasa, 28 Mei 2024 mendatang di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.
“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan laman SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Penahanannya diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5).
Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK.
"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.
Johanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023. Aturan itu kedok untuk melakukan pemotongan dana ASN.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Johanis Tanak.
Setelahnya, dia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.
Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima ASN BPPD.
Tanak juga menambahkan, mantan politikus PKB itu sempat berupaya menutupi upaya korupsinya. Di mana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.
Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu melalui Ari lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor
Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.