Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim mengabulkan eksepsi Gazalba dan minta dibebaskan dari tahanan.
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Tidak diterimanya surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh bebas dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. Padahal kondisi tersebut karena KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempersiapkan upaya hukum lain yang akan dilakukan setelah vonis bebas Gazalba belum berkekuatan hukum tetap.
"Ini perkara belum in kracht, masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Ketut menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang baru menempatkan Jaksa Agung yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
"Jadi Jaksa Agung itu adalah lembaga yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi di republik ini. Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ujar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Ketut, Kejagung belum bisa berkomentar lebih jauh soal putusan sela tersebut. Karena masih menunggu putusan itu in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu, perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," jelas Ketut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara dibebankan kepada negara," sambungnya.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima lantaran dalam kasus ini mereka belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.
Hakim pun mempersilahkan jaksa KPK untuk melengkapi surat administrasi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," hakim menandaskan.