KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Gazalba sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas hakim nonaktif MA Gazalba Saleh. Dalam tingkat kasasi, MA kembali memvonis bebas Gazalba.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis (19/10/2023). Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar ketua majelis hakim Dwiarso dalam amar putusannya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Vonis tersebut bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Hakim memvonis Gazalba pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Gazalba sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divoni bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
Ali menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba Saleh ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum ini sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," kata Ali
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh. Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.