Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Kedua hakim tersebut yakni Desnayeti dan Yohanes.
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Kedua hakim tersebut yakni Desnayeti dan Yohanes.
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3). Mereka dicecar ikhwal keputusan dalam sidang putusan KM50.
Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang menangani kasus penembakan di KM 50 menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3).
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus dugaan suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dampak dari putusan ini, Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK.
Namun, tak berselang lama, KPK memulai penyidikan kasus baru terhadap Gazalba Saleh. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.
KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.