KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi jelang Idulfitri 2024.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, larangan terhadap penyelenggara negara dan pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” kata Ipi Maryati, Selasa (26/3).
Dia menjelaskan, gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Selain gratifikasi, KPK melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Ipi Maryati menambahkan, KPK meminta pimpinan asosiasi atau perusahaan maupun masyarakat mencegah adanya pemberian gratifikasi.
Apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,"
kata Ipi Maryati, dilansir dari Antara.
merdeka.com
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.