KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi jelang Idulfitri 2024.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, larangan terhadap penyelenggara negara dan pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.
"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” kata Ipi Maryati, Selasa (26/3).
Dia menjelaskan, gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Fasilitas negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Ipi Maryati menambahkan, KPK meminta pimpinan asosiasi atau perusahaan maupun masyarakat mencegah adanya pemberian gratifikasi.
Apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
merdeka.com
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaTim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya