Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024
Pemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Pemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mewanti-wanti jajaran Korps Adhyaksa hati-hati saat menerima dan menangani laporan dugaan korupsi selama tahapan Pemilu 2024. Jaksa Agung berharap jajaran cermat menangani aduan dugaan korupsi capres, cawapres, caleg serta calon kepala daerah agar tidak dijadikan kampanye hitam lawan politik. "Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat 'Black Campaign' dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (21/8).
Pengusutan laporan ditunda sampai tahapan Pemilu 2024 selesai
Jaksa Agung juga meminta segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
Penundaan pengusutan laporan dugaan korupsi guna mengantisipasi dipergunakan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis.
"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud," ujar Jaksa Agung.
Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan memiliki sikap netral. Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Jaksa Agung.