IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
IPW menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono atas kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral Pemilu 2024.
Alasan itu berkaitan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam, surat telegram terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Menurutnya, Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum yang melibatkan peserta pemilu. Dimaksud untuk mencegah adanya kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu.
“Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP,” kata dia.
Sugeng juga menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU no. 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.
“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,”
kata Ketua IPW, Sugeng Teguh
“Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat,” tambah Teguh.
Disisi lain, Sugeng juga mewanti-wanti agar Polri memperhatikan kondisi saat ini. Agar tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ujarnya.
Termasuk, juga tidak serta merta menerapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. Karena, harus memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.
“IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat,” tuturnya.
Polda Metro Lanjutkan Penyelidikan
Sementara diketahui Polda Metro Jaya akan memeriksa Aiman pada hari ini, setelah proses penyelidikan disampaikan tetap dilanjutkan. Atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
“Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.