Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"
Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"
Pemeriksaan Aiman buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Keenamnya menempatkan Aiman sebagai terlapor.
"Pasti dong terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Ade menerangkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi pelapor, kemudian berkoordinasi dengan para ahli. Mereka juga melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
"Sudah (para pelapor dipanggil). Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak."
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Dia menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dalam laporannya, Fikri turut membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) daro Instagram pribadinya," ujar dia.
Aiman dituduh melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, dia menyatakan siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia
Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan bahwa yang disampaikannya adalah fakta. "Bukan lah (bukan hoaks), masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.
Mengenai ucapan yang dipersoalkan bisa dilihat di akun media sosial instagram pribadinya, Aiman mengaku mendapat informasi terkait adanya permintaan dari komandan kepolisian yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman.