Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
Hal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya
Hal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono berharap tidak ada intimidasi dialaminya di tengah pengusutan dugaan netralitas aparat saat Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ancaman berupa apa nih misalnya? kalau, ya saya berharap tidak ada ancaman, saya berharap tidak ada intimidasi apapun," kata Aiman kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12) malam.
Meski tidak secara tegas soal ancaman itu, Caleg Partai Perindo tersebut hanya menginginkan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan penuh sukacita dan menjunjung keadilan kepada semua pihak.
Selain itu, Aiman menilai persoalan hukum yang dihadapinya saat ini janggal. Kejanggalan itu terkait enam laporan yang dilayangkan ke polisi dalam satu hari diajukan secara serentak dengan pasal ujaran kebencian.
"Bukan hanya soal 6 laporan yang disampaikan kepada saya dalam satu hari secara serentak. Tapi pasal-pasal yang dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat. Yakni pasal, ujaran kebencian terkait dengan Sara, suka agam ras dan antar golongan," kata Aiman.
Aiman mengaku bingung di mana aspek Saranya dalam kasusnya. "Lalu kemudian ujaran kebencian terhadap Sara ini punya konsekuensi hukum yang tidak ringan. Di atas 5 tahun penjara," ujar Aiman.
Aiman mengaku apa yang disampaikan sebagai bentuk peringatan dan mengingatkan aparat agar tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saat konferensi pers itu jelas saya mengatakan mendapatkan informasi A B C ya bla bla bla dan di ujungnya saya sampaikan bahwa mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah. Ini artinya memang untuk mengingatkan. Bukan bicara untuk memfitnah, menyebarkan kabar bohong dan sebagainya," kata Aiman.
Aiman dilaporkan enam pihak yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan itu terkait pernyataan Aiman mengatakan ada oknum kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.