Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang disita polisi dari Aiman Witjaksono? Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
-
Siapa yang melaporkan Aiman ke polisi? Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menyita akun Aiman? Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Mabes Polri menanggapi pemberlakuan aturan penundaan proses hukum pidana melibatkan peserta Pemilu 2024, di tengah pengusutan kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
"Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
Di sisi lain, Sandi juga menanggapi perihal isu netralitas Kepolisian yang sedang ramai diperbincangkan. Menurut Sandi, jika ada personel Polri yang melanggar aturan wajib dilaporkan.
"Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
Penundaan proses hukum para peserta pemilu dijalankan Polri demi meminimalisir kepentingan mengganggu proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur Sandi.
Walau begitu,Polri tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," kata Sandi.