Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dilakukan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya tengah menjadi sorotan.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan penundaan proses hukum pidana melibatkan peserta Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyelidikan kasus dugaan hoaks Aiman yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap akan dilakukan. Kendati Aiman berstatus sebagai peserta Pemilu 2024 karena sebagai caleg dari Perindo.
"Sebagai tindaklanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Ade mengatakan, proses penyelidikan harus tetap dijalankan sebagaimana berlaku dan diatur dalam undang-undang. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana terkait laporan perkara tersebut.
Menurut Ade, surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditekan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 telah diubah.
Perubahan aturan itu sesuai Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2232/IX/RES .1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB.
Meski tidak memberikan draft perubahan Surat Telegram Kapolri tersebut, namun Ade menjelaskan setiap laporan tetap harus diselidiki untuk menentukan pidana atau tidak terkait laporan tersebut.
"Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ucap Ade.
Diketahui Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, di antaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
TR Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Penundaan proses hukum para peserta pemilu dijalankan Polri demi meminimalisir kepentingan mengganggu proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur Sandi.
Walau begitu, Jenderal Bintang Dua itu tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," kata Sandi.