Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Hal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Korps Adhyaksa akan menunda pemeriksaan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penundaan pemeriksaan itu berlaku dalam kasus yang berada ditahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Burhanudin menjelaskan, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak penetapan peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.
"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ujar Burhanuddin.