Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Terutama, delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Terutama, delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun penjara yang tidak dapat dilakukan penahanan.
Dia menyebut, sering kali para pelaku mengulur waktu agar terhindar dari jeratan hukum. Hal itu, dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
"Sehingga sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," kata Burhanuddin.
merdeka.com
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakkan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Pihaknya telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum sentak 2024.
"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024," tegas dia.
"Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," imbuhnya.