Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) heran Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak tahu perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk tidak memproses lebih dahulu kasus peserta pemilu mulai dari calon presiden dan calon wakil presiden hingga calon legislatif.
Hal ini menanggapi penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa seharusnya kasus ini tidak perlu diproses dahulu. Karena sudah ada perintah Jaksa Agung tidak memproses kasus yang menimpa para peserta pemilu.
"Ya itu yang kita pertanyakan itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu, jadi semua caleg capres cawapres yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa," kata Ari di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
Ari menyesalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Indra. Apalagi kasus dugaan penggelapan pajak tersebut nilainya tidak fantastis. Yaitu sebesar Rp1 miliar.
"Kasusnya sederhana simpel kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," katanya.
Ari tidak ingin menuding ada upaya politis di balik penahanan terhadap Indra. Meski patut disesalkan karena Indra tengah aktif di tim kampanye.
"Belum sampai pada titik itu ya, tapi kami menyesalkan tindakan ini. Karena tadi saya sampaikan bahwa Pak Indra itu lagi aktif-aktifnya membantu timnas, selama proses batal dan Tahun Baru ini. Beliau lah yang mendampingi kita mengunjungi kawan-kawan kita yang Nasrani di gereja dan dimana-mana," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mewanti-wanti jajaran Korps Adhyaksa hati-hati saat menerima dan menangani laporan dugaan korupsi selama tahapan Pemilu 2024.
Jaksa Agung berharap jajaran cermat menangani aduan dugaan korupsi capres, cawapres, caleg serta calon kepala daerah agar tidak dijadikan kampanye hitam lawan politik.
"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat 'Black Campaign' dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu, sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (21/8).