Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Penangguhan penahanan itu dilakukan sejak Jumat (29/12) kemarin.
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra Charismiadji. Penangguhan penahanan itu dilakukan sejak Jumat (29/12) kemarin.
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kehaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka NURINDRA B CHARISMADJI," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra lewat keterangannya, Sabtu (30/12).
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," ungkap Mahfuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons soal Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra Charismiadji yang ditangkap oleh Kejaksaan. Burhanuddin membantah penangkapan itu terkait politik.
"Gak ada, gak ada," kata Burhanuddin di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12).
Burhanuddin menyebut, tidak ada moratorium atai penundaan untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Indra Charismiadji diluar perkara Kejaksaan.
"Perkara ini kan dari luar, bukan dari kejaksaan, dari kementerian keuangan jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya," ujarnya.
Burhanuddin memastikan Kejaksaan netral dalam pemilihan presiden 2024. "Ya (netral)," tutupnya.