Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
SPDP itu diterbitkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji tengah menyita perhatian. Indra menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditangkap tadi malam.
Kasus tersebut ternyata telah naik ke tahap penyidikan terkait temuan tindak pidana sejak Agustus 2023. Hal itu Sejalan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan.
"SPDP-nya sejak Agustus 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).
Meski, SPDP itu diterbitkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Agustus 2023 lalu, namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
"Rasanya pertanyaan itu bagusnya ke penyidiknya. Namun bila mengikuti teori hukum, penetapan tersangka dimulai sejak dilakukan penyidikan," katanya.
Sementara terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur memang telah tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KUP terkait wewenang yang diberikan untuk melakukan proses penegakan hukum.
Dengan wewenang, untuk mencari, menerima, mengumpulkan, serta meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
Atas diterbitkannya SPDP sejak Agustus 2023. Maka proses tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Timur untuk menahan Nurindra B Charismiadji setelah pelimpahan Kanwil DJP Jakarta Timur, setelah Nurindra menjabat sebagai Jubir AMIN.
Sebelumnya, Mahfuddin Cakra menjelaskan penangkapan terhadap Nurindra dilakukan bersama tersangka Ike Andriani dalam kasus serupa yang merupakan tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)," kata Mahfuddin dalam rilis tertulis Kamis (28/12).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu 2017 Januari sampai 2019.
Dengan duduk perkara Nurindra selaku Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU yang berujung kerugian negara Rp1,103 miliar.
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata dia.
Atas kasus tersebut, Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani dijerat pasal berlapis Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
"Dilakukan penahanan untuk Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang di Rutan Cipinang. Sedangkan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," terangnya.