Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Penangkapan terhadap Nurindra dilakukan bersama tersangka Ike Andriani.
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur buka suara terkait penangkapan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji yang diduga terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan penangkapan terhadap Nurindra dilakukan bersama tersangka Ike Andriani dalam kasus serupa yang merupakan tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)," kata Mahfuddin dalam rilis tertulis Kamis (28/12).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu 2017 Januari sampai 2019.
Dengan duduk perkara Nurindra selaku Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU yang berujung kerugian negara Rp1,103 miliar.
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata dia.
merdeka.com
Atas kasus tersebut, Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani dijerat pasal berlapis Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
“Dilakukan penahanan untuk Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang di Rutan Cipinang. Sedangkan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” terangnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).
Penangkapan Indra terkait kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12).
merdeka.com
Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.
"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.