Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Indra ditangkap karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas AMIN) Nurindra B. Charismiadji atau Indra Charismiadji.
Indra ditangkap karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan penangkapan terhadap Nurindra dilakukan bersama tersangka Ike Andriani dalam kasus serupa yang merupakan tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),"
kata Mahfuddin dalam rilis tertulis Kamis (28/12).
merdeka.com
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu 2017 Januari sampai 2019.
Modus Penggelapan Pajak
Duduk perkara Indra selaku Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani, Pengelola diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Negara merugi hingga Rp1,1 miliar.
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” kata dia.
Atas kasus tersebut, Indra dan Ike Andriani dijerat pasal berlapis Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal Pasal 3 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
"Dilakukan penahanan untuk Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang di Rutan Cipinang. Sedangkan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu. Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,"
terangnya.
Timnas AMIN memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).
Penangkapan Indra terkait kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12).