Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum.
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra ditahan atas kasus dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.
"Di Kejaksaan Jaktim," kata Ketua Tim Hukum Timnas Ari Yusuf Amir ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Penahanan terhadap Indra digelar pada hari ini. Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum. Timnas AMIN berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari.
Timnas AMIN juga berharap tidak ada unsur politis atas penahanan Indra Charismiadji. Hanya saja, Timnas AMIN heran kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kalau persoalan hukumnya silahkan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," ujar Ari.
Sebelumnya, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni telah mengajukan surat penangguhan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sahroni berharap Kejaksaan Tinggi DKI mengabulkannya.
"Tapi saya lagi buat surat penangguhan penanganan kepada kejati DKI Jakarta," kata Sahroni yang juga wakil ketua Komisi III DPR RI ini.