Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni telah mengajukan surat penangguhan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan karena dugaan kasus penggelapan pajak suatu perusahaan. Ia ditahan di Kejari Jakarta Timur.
"Betul, di Kejari Jakarta Timur," kata Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/12).
Sahroni telah mengajukan surat penangguhan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap Kejaksaan Tinggi DKI mengabulkannya.
"Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada kejati DKI Jakarta," kata wakil ketua Komisi III DPR RI ini
"Mudah-mudahan dikabulkan kita tinggal minta kebijaksanaan dari kejati DKI," jelas Sahroni.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan. Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
"Benar. (Ditangkap) kejaksaan," kata Aziz kepada Liputan6.com, Rabu (27/12).
Aziz menyampaikan, Indra ditangkap aparat kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh suatu perusahaan.
"Diduga soal pajak," ujar Aziz.
Dalam kasus tersebut, menurut Aziz, Indra diduga menerima dana dikirim perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata Aziz.
Aziz menjelaskan, terkait kasus ini Tim Hukum Timnas AMIN bakal melakukan pendampingan hukum terhadap Indra. "Tentu saja (Tim Hukum Timnas AMIN akan melakukan pendampingan hukum)," ucap Aziz.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, mengatakan, kasus yang menyeret Indra Chsrismiadji telah masuk tahap dua. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran.