Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Kasus ini diusut berdasarkan dugaan penyimpangan pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji bukan kasus baru.
Sebab kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, bersama tersangka Ike Andriani telah diusut berdasarkan dugaan penyimpangan pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.
"Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (28/12).
Kemudian, Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.
Namun, Nurindra B. Charismiadji selaku pengelola PT. Luki Mandiri Indonesia Raya tidak menanggapi SP2DK tersebut. Sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.
"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP," kata dia.
"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambah Dwi.
Padahal, kata Dwi, DJP selaku pihak yang menangani kasus ini telah menyampaikan kepada Nurindra B Charismiadji untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP.
"Tetapi, yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," tuturnya.
Atas sikap tersebut, Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan, pada Agustus 2023.
Sampai dengan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Guna, proses hukum lanjutan yang jadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji dan Ike Andriani merupakan satu dari total 108 kasus yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan oleh DJP, selama 2023.