Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 masih berlaku.
Dengan begitu, proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
"Nah, itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/9).
Kedua, lanjut Harli, penerapan aturan tersebut merupakan upaya Kejagung dalam menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi.
"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," jelas dia.
Kejagung memastikan pihaknya mengawal Pilkada 2024 agar berjalan adil dan profesional bagi seluruh calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak, dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan. Saya kira begitu ya," Harli menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi ini selesai.
Memorandum tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin mengatakan, penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Burhanuddin dalam instruksinya.