Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Seorang pria berinisial CAN diringkus tim dari Kejaksaan Agung, Selasa (27/8). Dia diduga telah melakukan penipuan hingga Rp4,6 miliar dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, CAN semula melakukan penipuan terhadap pacarnya bernama Indah dengan modus untuk berobat orang tuanya pada tahun 2022
"CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6.000.000," kata Harli melalui keterangan, Rabu (28/9).
Selanjutnya, CAN kembali menghubungi Indah dengan mengaku sebagai jaksa Kejagung. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengelabuinya dengan memiliki pakaian dinas lengkap jaksa.
"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Harli.
Selain Indah dan keluarganya, masih terdapat beberapa korban lainnya, di antaranya orang tua pelaku dengan kerugian Rp2 miliar, Mutia Ayu (mantan pacar) Rp100 juta, Mega (istrinya) Rp200 juta, Anita (pacar) Rp700 juta, putri dosen Universitas Indonesia Rp100 juta, dan Resiana (pacar) Rp25 juta. Bila ditotal, uang hasil penipuan yang dikantongi pelaku mencapai kurang lebih Rp4,6 miliar.
"Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," ucap Harli.
Selanjutnya, pelaku akan diarahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara pidananya.