Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Uang Rp7,8 miliar milik pengusaha asal Surabaya raib dalam sehari lantaran ditipu oleh sindikat penipuan "aparat".
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Nasib apes dialami seorang pengusaha di Surabaya. Uang Rp7,8 miliar miliknya dan perusahaan raib dalam sehari lantaran ditipu oleh sindikat penipuan "aparat".
Cerita nasib apes ini diungkapkan oleh Yafet Kurniawan, kuasa hukum korban berinisial STB. Yafet menjelaskan, kasus penipuan ini dimulai pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat itu, kliennya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pos. Penelepon menyatakan ada kiriman dari korban dengan alamat Palembang ke alamat seseorang bernama I Made yang ada di Bali. Kiriman itu berupa tabungan dan ATM milik korban disertai identitas diri.
Dalam keterangan seseorang yang mengaku sebagai petugas pos itu mengatakan jika I Made sedang terlibat kejahatan dan saat digeledah ditemukan KTP dan rekening atas nama korban. Petugas pos itu, juga menakut-nakuti korban karena bakal terlibat pencucian uang.
Mendengar penjelasan itu, korban pun heran karena tidak pernah merasa mengirim buku tabungan, ATM maupun kartu identitas kepada nama yang dimaksud oleh penelepon.
“Bahkan, korban juga tidak mengenal nama I Made,” kata kuasa hukum, Yafet Kurniawan di Surabaya, Selasa (6/2).
Tak berhenti di situ. Orang yang mengaku petugas pos kemudian juga mengenalkan pada seseorang yang diaku sebagai aparat kepolisian untuk membantunya lolos dari tindakan pencucian uang yang dimaksud penelepon.
Bahkan, penelepon juga melakukan video call dengan menunjukkan latar belakang seseorang yang mengenakan seragam mirip polisi. Pria mirip polisi itu, katanya menggertak korban berpotensi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan mengalami pembekuan rekening.
Untuk penanganan tersebut, penelepon juga membawa seseorang yang mengaku sebagai jaksa dalam proses video call tersebut. " Anehnya saat "jaksa" ini dipanggil menyatakan masih repot, sehingga tidak jadi," tambahnya.
Ia menambahkan, penipu terus menerus bertanya kepada korban memiliki berapa rekening dan kemudian diarahkan untuk mentransfer ke rekening para pejabat PPATK. Namun ternyata, dikemudian hari baru diketahui jika uang itu ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan PPATK.
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu tersebut dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan. Transfer pun terjadi dari pagi hingga pukul sembilan malam dalam satu hari.
"Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp 7,8 miliar dalam satu hari. Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar,” terang Yafet Kurniawan.
Malam harinya, klien melapor ke polisi. Setelah dilacak dan penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang. Ketiganya atas nama RN, SM, dan OLL.
Ketiganya diketahui sebagai salah satu jaringan money exchanger. Mereka ditangkap di Jakarta. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348.
Tersangka RN dan OLL diketahui sebagai adik kakak yang saat ini mengajukan pra peradilan Nomor 1/PID.PRA/2024/PN.SBY.
Dalam modus uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto.
“Namun saat ini tersangka mengajukan pra peradilan dengan petitum meminta agar penetapan tersangka tidak sah dan sprindik tidak berkekuatan hukum,” ucapnya.
Korban melalui kuasa hukumnya hanya berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya.