Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Untuk mendapatkan pinjaman besar itu korban diharuskan membayar uang muka.
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Seorang pensiunan PNS asal Cirebon, Jawa Barat menjadi korban kejahatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Ia pun kehilangan uang Rp85 juta, padahal niatnya untuk mendapat pinjaman Rp3 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa aksi kejahatan dialami korban di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam perkara itu, dua dari empat pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu (9/12).
"Korban yang merupakan pensiunan PNS asal Cirebon ini diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan modus pinjaman, atau diawali penipuan pinjaman umat," jelas Tony.
Tony mengungkapkan bahwa sebelum terjadi aksi pencurian dengan kekerasan itu, korban ditawari pinjaman Rp3 miliar oleh tersangka. Untuk mendapatkan pinjaman besar itu korban diharuskan membayar uang muka minimal 10 persen dari nilai pinjaman.
Korban yang tertarik dengan penawaran itu akhirnya membuat janji dengan tersangka dengan maksud melakukan transaksi.
"Saat itu korban membawa uang Rp85 juta, namun ketika korban ini datang malah disekap, dipukuli, dan diturunkan di jalan," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa korban mengalami penyekapan, pemukulan di sekitar Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Sebelumnya korban sempat dimasukan ke dalam mobil.
"Korban mendapat ancaman dan melakban mata dan tangannya, lalu uang tunai dan sertifikat milik korban diambil oleh pelaku. Setelahnya korban kemudian dibuang di wilayah Tasikmalaya," jelas Joko.
Korban ketika itu akhirnya ditemukan oleh warga, dan setelah diselamatkan langsung membuat laporan polisi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya diketahui ada empat orang pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu.
"Kami berhasil menangkap dua dari empat orang terduga pelaku. Dua orang yang berhasil kita amankan berinisial JS dan IN, dua lainnya masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya.