"Dalam pemeriksaan, uang setengah miliar lebih itu oleh SJ digunakan untuk berbagai hal, mulai membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar kontrakan, bayar cicilan motor, wifi, dan lainnya. Uang itu juga digunakan untuk membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP,” ucapnya.
SJ sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Adapun keempat mantan pegawai PT PNM, keempatnya akan didakwa Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.