Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Mantan pegawai itu terdiri dari bekas kepala kantor PT PNM Unit Mekaar di Garut dan Account Officer (AO). Mereka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, empat orang mantan pegawai PNM yang diduga terlibat kasus penggelapan berinisial ET (24), MH (22), ND (22), dan DN (25).

"ET dan DN mantan Kepala Kantor PT PNM Unit Mekaar, sedangkan yang duanya mantan senior AO PT PNM," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya ratusan warga Garut yang heran karena tiba-tiba memiliki utang ke PT PNM padahal tidak pernah meminjam.

"Jadi kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan seorang tersangka berinisial SJ dan saat ini sudah menjadi terdakwa. Yang 4 orang ini Selasa (28/5) kemarin baru tahap dua ke kami," ungkapnya.

Namun, SJ bukanlah pegawai PT PNM. Sementara ET, MH, ND, dan DN merupakan pegawai PT PNM.

Keempatnya diduga melakukan penggelapan sejak Juni 2022 hingga Juli 2023.

Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Mereka pemberian pinjaman modal menggunakan dokumen 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

Ke-354 warga itu disebutnya tergabung dalam 21 kelompok calon nasabah. "Jumlah total plafon pinjaman sebesar Rp 825.000.000," sebutnya.

Dijelaskan Jaya, ET, MH dan ND diduga melakukan pelanggaran hukum karena bekerja sama dengan SJ dalam memproses permohonan pinjaman usaha tanpa mengindahkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hal serupa pun diketahui dilakukan oleh DN.

"Hal itu dilakukan mereka karena adanya keinginan memenuhi target perolehan jumlah nasabah dan mendapat reward pertambahan nilai capaian insentif dan menghindari sanksi," jelasnya.

Akibat perilaku yang dilakukan itu, menurut Jaya, PT PNM mengalami kerugian sebesar Rp 501.634.999. Jumlah kerugian itu diketahui setelah dilakukan serangkaian proses audit penyidikan.

Jumlah kerugian yang besar itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Jaya ternyata digunakan oleh SJ setelah sebelumnya pinjaman modal sebesar Rp825.000.000, namun yang digunakan untuk membayar angsuran hanya sebesar Rp 323.365.001.

"Dalam pemeriksaan, uang setengah miliar lebih itu oleh SJ digunakan untuk berbagai hal, mulai membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar kontrakan, bayar cicilan motor, wifi, dan lainnya. Uang itu juga digunakan untuk membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP,” ucapnya.

SJ sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Adapun keempat mantan pegawai PT PNM, keempatnya akan didakwa Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan

Perusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.

Baca Selengkapnya
Naik 7 Persen, BTN Raup Laba Bersih Rp860 Miliar di Kuartal I-2024
Naik 7 Persen, BTN Raup Laba Bersih Rp860 Miliar di Kuartal I-2024

Pertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN tersebut ditopang oleh kredit dan pembiayaan perumahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya