Kronologi Adik Pedangdut Via Vallen Terjerat Kasus Gadai Motor Hingga Dilaporkan ke Polisi
Meski sudah dilaporkan, polisi berencana memediasi perkara tersebut.
Kronologi Adik Pedangdut Via Vallen Terjerat Kasus Gadai Motor Hingga Dilaporkan ke Polisi
Kasus gadai motor yang membelit adik penyanyi dangdut Via Vallen rupanya sudah masuk ke Kepolisian. Meski sudah dilaporkan, polisi berencana memediasi perkara tersebut.
Kasus gadai motor adik pedangdut Via Vallen itu telah masuk di Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri mengatakan, penggerudukan belasan orang ke rumah pedangdut Via Vallen itu diakuinya karena ingin meminta pertanggungjawaban adik Via Vallen, berinisial RF.
"Masalah pinjam meminjam sepeda motor, adiknya Via Vallen meminjamkan uang Rp3 juta ke salah satu orang, dengan jaminan sepeda motor. Dan belum jatuh tempo mau diambil ternyata motornya tidak bisa ditunjukkan oleh adiknya Via Vallen," kata Atmagiri, Selasa (23/4).
Dia menyebutkan, pihaknya berencana melakukan mediasi antara pemilik motor dengan keluarga Via Vallen. Namun, ia menyebut keluarga dan adik Via Vallen tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut.
"Kemarin maunya saya mediasi, rekan-rekan dari aliansi yang mendatangi rumah beliaunya, kami berusaha untuk melaksanakan mediasi, ternyata dari pihak keluarga Via Vallen termasuk adiknya tidak bisa datang," tegasnya.
Karena keluarga Via Vallen tidak kunjung datang di forum mediasi, pemilik sepeda motor akhirnya melakukan laporan ke Polsek Tanggulangin. Atmagiri pun menerimanya dan saat itu juga polisi memintai keterangan pelapor serta mengecek dokumen kendaraan.
Selanjutnya, rencananya polisi akan mememanggil adik dan keluarga Via Vallen untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, Kamis (25/4) mendatang.
"Pemilik kendaraan sudah kami mintai keterangan. Kamis rencananya dari pihak keluarga kami minta keterangannya agar kedua belah pihak bisa kami dengarkan terkait apa yang terjadi," ucapnya.
Meski demikian, terlapor diakuinya masih membuka kesempatan kepada adik Via Vallen serta keluarga bila ingin mengembalikan motor tersebut atau membayar ganti rugi.
"Masih (membuka jalur mediasi). Walaupun kami terbitkan LP, (pelapor) kami mintai keterangan, kalau nanti ketemu secara kekeluargaan itu kan bisa dicabut laporannya sama pelapor, dan kalau terlapor ada itikad baik akan menyelesaikan, akan kami cabut laporannya," tegasnya.
Diketahui, pengacara Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra mengatakan, sejumlah orang diakuinya menggeruduk rumah Pedangdut Via Vallen.
Penggerudukan ini dipicu karena adik Via Vallen berinisal RF, diduga menggelapkan motor milik salah satu anggota bernama Adyt.
"Ada salah satu anggota Aliansi Arek Sidoarjo, saudara Adyt menggadaikan motornya ke adiknya Via Vallen, RF. Aksi itu teman-teman minta pertanggungjawaban," katanya.
Motor yang Adyt beli dari temannya seharga Rp15 juta itu ia gadaikan ke RF, senilai Rp3 juta. Saat itu Adyt memang membutuhkan uang. Keduanya pun membuat perjanjian lisan, batas waktu gadai tersebut berlaku dua bulan.
Baru dua minggu berjalan, Adyt ternyata mendapatkan rezeki dan berniat menebus motornya ke RF. Namun adik pelantun lagu 'Sayang' itu malah berbelit-belit.
"Belum sampai dua bulan, saudara Adyt ini ada rezeki, 15 hari itu mau diambil sepeda motor ini. Tapi dari adiknya Via Vallen, mengatakan bahwa sepeda (motor) ini sudah dilempar lagi, atau enggak tahu keberadaanya ada di mana," ujarnya.
Terakhir, RF tidak bisa dihubungi, nomor Adyt bahkan diblokir. Keberadaannya juga tidak diketahui. Karena itu Adyt yang dibantu Aliansi Arek Sidoarjo pun mendatangi kediaman Via Vallen untuk meminta pertanggungjawaban.
"Setelah itu tidak bisa dihubungi, kontaknya Adyt ini diblokir. RF ini sekarang tidak diketahui keberadaanya di mana," katanya.
Namun, setelah tiga kali mendatangi rumah Vian Vallen, Adyt dan teman-temannya tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Apalagi pertanggungjawaban.
Kini Adyt bersama Aliansi Arek Sidoarjo pun memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada RF dan keluarganya. Jika tidak, maka mereka akan menempuh upaya hukum.