Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi Unit Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), anak usaha Pelindo, dengan total kerugian negara Rp4,9 miliar.
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Tiga orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah ditahan, yakni EW yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) DP4 dan US yang merupakan mantan Manajer Investasi DP4
sedangkan seorang lagi berinisial JA selaku mitra PT DP4 masih dalam pencarian.
"Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan kasusnya sudah ada di Kejati Jateng. Namun satu orang masih kami buru JA. Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan keterangan. Dia berupaya melarikan diri," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (27/9).
Dia menyebut DP4 sebagai anak usaha Pelindo terlibat tindak pidana korupsi atas kasus pembelian tanah di Kota Salatiga. Petugas menemukan indikasi mark up setelah ditemukan nominal pembelian tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan harga di lapangan.
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, tanah yang dibeli DP4 di Salatiga senilai Rp13,7 miliar. Tetapi nyatanya sesuai kondisi yang ada ditemukan ketentuan harga yang tidak sesuai. DP4 yang bekerja sama dengan seorang mitra berinisial JA diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, karena harga tanahnya yang dibeli faktanya lebih murah dari nilai kontrak yang sudah ditetapkan."
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio.
Tindakan DP4 yang membeli tanah di Salatiga juga melanggar aturan. Sebab, tanah yang dibeli masuk kategori zona hijau dengan karakter lahan pertanian kering.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, DP4 membeli tanah di Salatiga untuk difungsikan sebagai lahan perumahan.
"Lahan pertanian kering sesuai aturan pertanahan tidak bisa diperuntukkan untuk kepentingan membangun perumahan," jelasnya.
Dari hasil koordinasi dan audit tim BPKP menemukan kerugian negara akibat tindakan DP4 mencapai Rp4,9 miliar. "Makanya, JA selaku mitra kerjanya mendapat keuntungan pribadi atas kasus tersebut," akunya.
Terkait keberadaan JA yang masih buron sedang dalam pengejaran aparat gabungan. Dia disinyalir masih berkutat di wilayah Pulau Jawa.
"JA ini tidak kooperatif, dia bersembunyi lalu menghilang. Tapi ada kemungkinan dia masih di sekitaran Jawa, terutama wilayah Jawa Tengah" ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp600 juta," tandasnya.