Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Mantan Direktur PT IKI juga ditahan terhitung mulai 20 September-9 Oktober 2023.
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran bonus/jasa produksi pengadaan tanah dan pelepasan hak Akta Jual Beli (AJB) milik PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero. Dari tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur PT IKI Persero tahun 2001-2006.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan penyidik telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembayaran bonus/jasa produksi pengadaan tanah dan pelepasan hak Akta Jual Belu (AJB) milik PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Persero dari penyelidikan ke penyidikan. Yeni menyebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yakni AA sebagai Direktur CV Putri Tunggal. Selajutnya JL yang berperan sebagai Ketua Pengadaan Tanah PT IKI dan AP yang merupakan mantan Direktur PT IKI."
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa kepada wartawan, Kamis (21/9).
@merdeka.com
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeni menyebut tiga orang tersebut ditahan di Lapas dan Rutan Makassar. Masa penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 September -9 Oktober 2023.
"Untuk tersangka AP dan JL ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tersangka AA ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar," bebernya.
Yeni menjelaskan kasus yang menjerat ketiganya hingga akhirnya ditetapkan tersangka, di mana pada tahun 2003 PT IKI mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi. Mendapatkan keuntungan, jajaran Direksi PT IKI persero pun membagikan bonus tersebut kepada karyawan.
"Kemudian saat tersangka AP menjabat Direktur PT IKI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 kepada karyawan PT IKI (persero) sebanyak satu bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp470.958.405," ungkapnya.
Pada tahun 2004, AP kembali mengeluarkan bonus kedua bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp941.916.811. Jadi jumlah pemberian Bonus/Jaspro secara keseluruhan Rp1.412.875.216.
"Pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan," bebernya.
Yeni menjelaskan PT IKI Persero sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peraturan, khususnya dalam pemberian bonus. Dengan demikian, kata Yeni, keputusan direksi PT IKI memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS yang berkualifikasi BUMN Persero.
"Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan,sehingga menjadi kerugian terhadap keuangan negara," kata dia.
Sementara untuk tersangka JL, Yeni menjelaskan perannya sebagai pihak yang mencari mitra kerja atau developer untuk membangun perumahan di atas aset milik PT IKI Persero. Mendapatkan tugas tersebut, JL pun akhirnya mendapatkan mitra kerja yakni AA sebagai pemilik CV Putri Tunggal.
"Lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT IKI (Persero) kepada PT Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA. Dua puluh satu AJB tersebut untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," bebernya.
PT Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan perumahan sebanyak 153 unit tipe 29/112 meter persegi. Di mana dari itu, hanya 26 orang saja dari karyawan PT IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT Putri Tunggal Abadi dengan harga kurang lebih Rp400 juta
"Dan hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT Putri Tunggal Abadi. Sedangkan PT IKI kehilangan aset perusahaan."
Kata Kejari Gowa
@merdeka.com
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulsel.
"Tiga tersangka kita sangkakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.