KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Jawa Timur. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Mochammad Cholidi alias MC (Direktur PT Perkebunan Nusantara PTPN XI; Mochammad Khoiri alias MK (Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI); dan Muhchin Karli alias MHK (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini semula dari Muhchin melakukan pengajuan penawaran kepada Cholidi atas lahan seluas 795.882 M² atau yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang diajukan untuk lahan tersebut senilai Rp125 ribu meter persegi.
Penawaran lahan itu kemudian disetujui oleh Cholidi dan dilanjutkan dengan penyusunan draft pembelian lahan.
"MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti, dengan memerintahkan MK menyusun draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ucap Alex saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Senin (13/5).
Cholidi bersama Khoiri melakukan kunjungan ke lahan itu guna pengecekan. Hanya saja dalam waktu singkat, proses pembelian lahan disepakati senilai Rp150 miliar. Harga itupun terbilang mahal dari harga asli pembelian lahan yang ada.
"MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu meter persegi. Padahal merujuk pada keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," ungkap Alex.
Untuk mengelabuhi perbuatan tiga tersangka, kata Alex pihak PTPN membuat dokumen fiktif yakni laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Sebagian salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk uang pelunasan.
Pihak P2PK Kementerian Keuangan dan Dewan Peniali Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPIA) bahkan sempat menemukan kalau lahan itu diduga di-markup.
Hanya saja dalam hal ini, Direktur PTPN tetep kukuh memasang harga yang sebelumnya telah disepakati.
"Fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu, karena faktor keterbatasan lereng akses dan air," beber Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.