Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Harta Janggal
Kepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendi.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Harta Janggal
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi usai dilakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan seorang pengacara bernama Andreas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki kekayaan janggal hingga Rp60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Namun harta tersebut tidak dilaporkan di LHKPN.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu," kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5).
Nirwala mengatakan, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendi. Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
ujar Nirwala.
merdeka.com
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi buka suara perihal dirinya yang dituding memiliki harta kekayaan yang tajir melintir hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal tersebut hanya opini yang dibangun kaitannya dengan posisinya.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,"
kata Rahmady dalam keterangannya, Rabu (8/5).
merdeka.com
Menurut dia ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah.
Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.
Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang dia dirikan bersama teman-teman pada 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,"
kata Margaret.
merdeka.com
Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun saat ini, kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.