KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai
KPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
KPK Telusuri Harta Para Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa serta menelusuri harta kekayaan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Rencananya, akan ada beberapa pejabat Bea Cukai yang akan diperiksa harta kekayaannya.
"Ada, masih banyak. Ada lima apa enam," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
KPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut.
Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
"Lagi disiapin timnya. Tapi rekening banknya lagi diminta," kata Pahala.
Sayangnya, Pahala belum mau membeberkan identitas para pejabat Bea Cukai yang bakal diperiksa harta kekayannya.
Namun, Pahala tak menampik para pebajat pejabat Bea Cukai yang akan diperiksa harta kekayannnya itu dalam ruang lingkup kerja pada pelabuhan.
"Iya (pejabat Bea Cukai di Pelabuhan), sudah itu saja, ya. Kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan, kalau ada harta lain yang belum disebut, lalu kita analisa kewajaran hartanya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kita balik ke belakang, plus ini PPATK lagi enak nih,"
tegas Pahala.
merdeka.com
Sebelumnya, KPK telah memeriksa harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
merdeka.com
Dari pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana rasuah.
KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Sementara dugaan rasuah yang menyeret Eko Darmanto masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk Andhi Pramono, KPK menjeratnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC Kemenkeu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andi diduga menerima gratifikasi selama menjabat di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya yakni pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
merdeka.com
Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022. Andhi melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com