Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.
Selama bertugas di Bea Cukai, Andhi Pramono 'nyambi' jadi broker buat pengusaha ekspor-impor.
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Andhi Pramono 'ngumpetin' duit hasil gratifikasi. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu menggunakan rekening mertua untuk menampung duit haram.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
-Andhi Pramono saat diperiksa KPK-
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya."
kata Alexander Marwata.
merdeka.com
Andhi Pramono pun kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih."
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar."
kata Alex Marwata.
Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex. Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com