Andhi Pramono jadi 'Broker' Pengusaha Ekspor-Impor Selama 10 Tahun di Bea Cukai
Andhi kerap meloloskan pengusaha ekspor-impor yang tidak memenuhi standar.
Andhi memberikan 'karpet merah' rekomendasi barang pengusaha ekspor-impor.
Andhi Pramono jadi 'Broker' Pengusaha Ekspor-Impor Selama 10 Tahun di Bea Cukai
Terungkap, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'nyambi' jadi broker selama 10 tahun. Terhitung sejak tahun 2012 hingga 2022. -Foto Antara-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi Pramono memberi 'karpet merah' kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya."
kata Alexander Marwata.
This is source 2
Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan uang dalam bentuk fee.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya, melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," pungkas Alex. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com