Pemerintah Pede Industri Sektor Makanan dan Minuman Tidak Terdampak Besar Kenaikan PPN 12 Persen
Kendati ada beberapa komoditas makanan dan minuman terkena PPN 12 persen, pemerintah menganggap itu tidak berpengaruh signifikan.
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berdampak bagi berbagai sektor industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah dikomunikasikan secara intensif dengan pelaku industri untuk meminimalkan dampaknya.
"Kalau untuk kenaikan kami sudah komunikasi dengan berbagai macam industri. Insyaallah tidak banyak dampak yang dirasakan oleh industri. Kalaupun ada yang dirasakan oleh industri kami sangat terbuka, untuk membantu mereka mencari jalan keluar bersama," ujar Faisol Riza dalam sesi doorstop pada agenda Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Sumnit (AIGIS) 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (18/12).
Menurutnya, pemerintah dan industri tetap berupaya sejalan dalam menjalankan keputusan undang-undang tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan menjaga perekonomian industri.
Salah satu perhatian utama adalah dampak kenaikan PPN terhadap harga ikan seperti tuna dan salmon, yang banyak digunakan dalam industri pengolahan makanan seperti sushi dan sashimi.
Faisol mengaku akan mendalami lebih lanjut soal ini, namun optimistis pengaruhnya tidak signifikan, terutama karena produk tersebut cenderung dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu.
"Saya mesti cek yang tuna dan salmon itu, sushi sashimi itu, tapi kan itu untuk dikonsumsi kalangan tertentu. Mudah mudahan itu tidak akan banyak terdampak," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa persoalan ini rupanya tidak akan menjadi masalah untuk kalangan menengah dan kalangan bawah.
"Untuk masyarakat di bawah, itu tidak menjadi persoalan yang cukup dirasakan dengan keterbatasan yang ada," pungkas Faisol.