Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis
Para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, sektor industri menyimpan kekhawatiran terkait rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun depan.
"Keluhan sih enggak ada, tapi ada kekhawatiran. Biasa lah, perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran. Tapi kita harus tetap kawan, bagaimana orang berusaha tetap nyaman, memberikan kepastian," ujar Putu saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut laporan yang didapatnya, Putu menyampaikan, para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada. Sehingga berpotensi menimbulkan kenaikan harga bagi konsumen.
"Memang pengaturan ini dikhawatirkan, pada saat diberlakukan masih perlu penyesuaian karena terkait dengan ingredients, susunan komposisi produknya. Biasa lah, secara fundamental ada perubahan ada kekhawatiran. Tapi mudah-mudahan ini jalannya bisa dilaksanakan dengan lancar dan smooth," urainya.
Kendati begitu, Putu belum bisa memperkirakan berapa besar kenaikan harga produk nantinya akibat pengenaan cukai tersebut.
"Saya belum berani mengatakan, karena nanti dikoordinasikan oleh Menko PMK, dan nanti semua kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan semua," imbuh dia.
Pemerintah batasi kadar pemanis di produk makanan dan minuman
Pemerintah sendiri telah membatasi kadar gula, garam dan lemak dalam produk makanan dan minuman. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Putu tak memungkiri regulasi baru itu bakal berujung pada pungutan cukai. "Di PP-nya itu memang perlu ada aturan turunannya. Jadi di PP memang dibuka alternatif atau dapat menggunakan cukai. Kami dari Kemenperin memang lebih kepada penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia)," terangnya.
"Kenapa lebih pada penggunaan SNI? karena disana itu kita tidak memberikan suatu ruang untuk (minuman) berpemanis itu melebihi standar yang ditetapkan. Tapi nanti kalau disepakati bahwa itu boleh di atas standar yang ditetapkan, tapi bayar cukai, itu nanti lain cerita," pungkasnya.