Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini
Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, bahwa industri minuman khusunya minuman berpemanis dalam kemasan mulai mengalami penurunan produksi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
"Industri minuman mencermati bahwa ada penurunan produksi sedikit pada industri minuman di bulan Agustus, meskipun masih kecil kami melihat nampaknya industri di subsektor minuman nampaknya mulai sedikit merespons soal pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan," kata Febri dalam konferensi pers rilis Indeks Keyakinan Industri (IKI) Agustus 2024, di Bogor, Kamis (29/8).
Diketahui, pemerintah sendiri telah membatasi kadar gula, garam dan lemak dalam produk makanan dan minuman. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Kemudian, seiring dengan hal tersebut, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai naik 6 persen dalam nota keuangan RAPBN 2025, menjadi Rp244 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada produk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Penerapan cukai terhadap MBDK akan diterapkan pada 2025 mendatang. Namun, kebijakan ini mengundang sejumlah protes dari masyarakat, utamanya pengusaha minuman di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, memproyeksikan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025 akan sangat berpengaruh pada volume penjualan produk industri makanan dan minuman (mamin), hingga berpotensi terhadap terjadinya PHK massal di sektor industri mamin.