Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman
Jika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan industri minuman di dalam negeri layak mendapatkan insentif. Hal itu sejalan dengan rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
“Saya kira insentif menjadi sangat penting ya, Apalagi secara umum berkaitan dengan datanya kan banyak disampaikan oleh kementerian lain yaitu, daya beli kita menurun,” kata Agus Gumiwang saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/9).
Menurutnya, jika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli ke depannya jika cukai MBDK diterapkan.
“Jadi kalau daya beli menurun, tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu Semakin rendah. Nah itu yang harus kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Rencana cukai makanan dan minuman berpemanis
Diketahui, pemerintah telah membatasi kadar gula, garam, dan lemak dalam produk makanan dan minuman melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan cukai, naik sebesar 6 persen dalam nota keuangan RAPBN 2025, menjadi Rp 244 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penerapan cukai terhadap MBDK akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.