PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Komisi XI DPR RI menegaskan penundaan kenaikan PPN 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan, penundaan PPN 12% ini berarti bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," kata Dita di Jakarta, Kamis (21/1).
Dita menyatakan, PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat. Apalagi, kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang. Belum yang tidak dilaporkan.
"Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia. Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," lanjut Dita.
Lebih lanjut, kata Dita, PKB meminta adanya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran ketimbang menaikkan PPN menjadi 12% yang menuai pro kontra.
"Dalam jangka menengah PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran, seperti yang menjadi concern Presiden juga. Misalnya: illegal mining, illegal fishing dan logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun".
Menurut dia, efisiensi di BUMN juga wajib agar deviden meningkat serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar. PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini.
Perlu Dikaji Ulang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meskipun kenaikan tarif PPN hanya satu persen, hal tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.
"Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang," kata Cucun di Jakarta, Selasa (19/11).
Cucun menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika ketidakpastian.
"Banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan," ucapnya.