Simak Update Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta
DKI Jakarta melakukan pembaruan dalam sistem perpajakan daerahnya.
DKI Jakarta telah melakukan pembaruan pada sistem perpajakan daerahnya. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada bulan Januari lalu membawa beberapa perubahan penting. Pembaruan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengubah istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merujuk pada hubungan hukum antara individu atau badan hukum dengan kendaraan bermotor yang tercantum dalam dokumen kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan berarti penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh individu atau badan yang dilengkapi dengan bukti penguasaan yang sah.
Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, diatur mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
1. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh individu adalah:
A. 2% untuk kendaraan bermotor pertama;
B. 3% untuk kendaraan bermotor kedua;
C. 4% untuk kendaraan bermotor ketiga;
D. 5% untuk kendaraan bermotor keempat;
E. 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta untuk lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
3. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh badan, tarif PKB ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan kendaraan bermotor harus berdasarkan nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Tarif PKB diterapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda. Contohnya, jika seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan tersebut dianggap sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda yang berbeda, sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
Perlu dicatat bahwa dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, terdapat 17 tingkatan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ke-17. Perubahan ini menyederhanakan tarif progresif sebelumnya menjadi hanya 5 tingkatan tarif.
Berikut adalah kalimat yang berbeda namun tetap mempertahankan konteks tentang tarif bea balik nama kendaraan bermotor: "Biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor."
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat dari perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penyertaan ke dalam badan usaha.
Pajak ini dikenakan pada setiap penyerahan kendaraan bermotor. Tarif BBNKB diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa untuk penyerahan pertama, tarifnya adalah 12,5% (dua belas koma lima persen). Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor, dan jumlah pokok BBNKB yang harus dibayar dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan tersebut dengan tarif yang berlaku.
Masa berlaku tarif yang baru telah ditetapkan
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru akan berlaku tiga tahun setelah 5 Januari 2022.
Dengan adanya periode transisi ini, pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru yang lebih sederhana. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif, termasuk PKB dan BBNKB.
Morris Danny menegaskan bahwa penyesuaian tarif progresif yang lebih mudah dipahami diharapkan dapat mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan implementasi tarif baru yang dimulai pada 5 Januari 2025, masyarakat memiliki cukup waktu untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri.