Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Ibu Kota Indonesia pindah pada 2024.
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia. Sempat rumor muncul bahwa warganya diwajibkan cetak ulang e-KTP, namun kabar itu langsung diluruskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin.
"Enggak harus ganti. Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan karena disesuaikan dengan ketersediaan blanko KTP yang masih terbatas,"
ujar Budi ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan warga jika Ibu Kota sudah berpindah ke Kalimantan Timur.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,"
tulis draf itu, dilihat merdeka.com, Rabu (20/9).
Selain itu, Pemprov juga bakal memiliki data seluruh kendaraan dari polisi untuk mendukung penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik," tulis draf tersebut.
Secara rinci, berikut kewenangan khusus dalam bidang perhubungan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dimiliki Jakarta.
a. Pengelolaan terminal penumpang tipe A, B dan C.
b. Penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha.
c. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
d. Penyelenggaraan terminal barang (yang terkait izin menunggu keputusan tingkat tinggi).
e. Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik.
f. Integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan.
g. Pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah (bodetabek) secara proporsional.
h. Melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
i. Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
j. Pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum.
k. Perizinan penyelenggaraan kendaraan bermotor angkutan penumpung umum listrik berbasis baterai.
l. Penyelenggaraan angkutan sewa khusus (yang terkait izin).
m. Uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas.
n. Penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan angkutan umum masal secara terintegrasi antara Jakarta dan daerah daerah sekitarnya (yang terkait izin).
o. Penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimum angkutan umum masal di Jakarta dan lintas kawasan aglomerasi Jakarta.
p. Pemanfaatan DAS untuk pengembangan jaringan angkutan umum masal di wilayah daerah khusus Jakarta.
q. Skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.
Pemilihan Pemimpin
Walikota dan Bupati akan tetap diangkat oleh gubernur usai Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur," tulis Pasal 14 ayat (3), yang dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).
Kemudian, tugas para walikota dan bupati di wilayah administrasi akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari RUU tersebut lebih lanjut.
"Iya draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," kata Pantas saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Nantinya, tambah Pantas, pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," ujar Pantas.