Jakarta Diminta Bentuk Dana Pribadi Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota, Ini Tujuannya
DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Aturan itu tertuang dalam Draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Jakarta Diminta Bentuk Dana Pribadi Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota, Ini Tujuannya
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota berpindah ke Kalimantan Timur (IKN) pada 2024 nanti.
Meskipun tak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta masih mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Salah satu kewenangan kekhususan yang dimiliki adalah urusan budaya. DKJ diminta untuk memprioritaskan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
Selain itu, DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan betawi diatur dengan Peraturan Daerah," tulis Pasal 22 ayat (3), dilihat merdeka.com Rabu (20/9).
Untuk itu, pemerintah pusat meminta Pemprov Jakarta untuk membentuk dana abadi kebudayaan untuk memajukan kebudayaan betawi itu.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 22 ayat (2).
Adapun prioritas pemajuan kebudayaan yang dimaksud adalah budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di DKJ.
Berikut lengkapnya:
Pasal 22
Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan
(1) Kewenangan Khusus dalam bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b angka 11 meliputi:
a. prioritas pemajuan kebudayaan betawi
dan kebudayaan lain yang berkembang di
Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
(2) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana
abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan betawi diatur dengan Peraturan Daerah.