Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siapkan 15 Raperda Baru Atur Kewenangan Jadi Daerah Khusus
Pemprov Jakarta akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait Jakarta yang bakal melepas status ibu kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait Jakarta yang bakal melepas status ibu kota.
Sebanyak 15 kewenangan khusus itu bakal diatur regulasinya dalam Raperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus.
"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/1/2025).
Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan.
Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Raperda Prioritas
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, 15 Raperda Kewenangan Khusus DKJ tersebut akan diprioritaskan pembahasannya antara eksekutif dan legislatif.
“Kita belum sampai, tapi kemungkinan dia akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu,” kata Jhonny.
Menurut Jhonny, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.
“Karena ini kan sebagai langkah bagaimana supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” ujar Jhonny.