Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pelaksanaan Pilkada 2024. Revisi ini utamanya membahas perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ.
Namun dalam rapat, anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran. Menurutnya, hal ini perlu diperjelas.
Sebab, Jakarta merupakan satu-satunya kota yang menajalankan Pilkada dua putaran karena merupakan ibu kota. Maka, ia mempertanyakan apakah dua putaran itu tetap berlaku di Jakarta atau tidak usai DKJ disahkan.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Muzammil dalam ruang sidang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia meminta pembahasan revisi UU DKJ lebih subtantif, bukan soal penamaan saja. Sebab, jika Pilkada di Jakarta dilakukan satu putaran maka publik bertanya dimana ibu kota sesungguhnya.
"Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibukota negara, jakarta bukan ibukota negara, maka cukup satu putaran," terang Muzammil.
Terlebih, dia mengungkap, selama IKN belum berfungsi maka ibu kota tetap berada di Jakarta.
"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibukota negara dimana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungisnya IKN, ibu kota di Jakarta," pungkas Muzammil.