Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu. Salah satu muatan yang menjadi sorotan adalah kewenangan pemerintah membatasi jumlah kendaraan perorangan, dan usia kendaraan yang dimiliki publik.
Aturan tersebut diklaim dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, sekaligus menanggulangi masalah polusi yang kini menjadi kekhawatiran utama para pemangku kepentingan Jakarta.
Namun pengamat otomotif Billy Sudiro justru berpandangan bahwa poin dalam UU No 2 Tahun 2024 itu bisa menjadi polemik di kalangan pecinta otomotif, dan merugikan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sana.
"Baik itu di komunitas maupun ada bengkel, ada UMKM, ada produsen mobil, saya bisa bilang dari sebagian akan menolak, artinya pembatasan umur kendaraan ini akan jadi polemik dan kami di otomotif itu melihatnya masih ada cara lain," tutur Billy dalam forum Launching Survei Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan di Jakarta oleh Survei KedaiKopi, Rabu (26/6).
Billy menyayangkan keputusan pemerintah untuk membatasi usia kendaraan pribadi, karena baginya masih banyak kendaraan tua yang terawat dengan baik dan tidak merugikan masyarakat lain.
"Mau berapa tahun sih? 10 tahun 20 tahun banyak mobil tua yang bagus, terawat dengan baik. Jadi efeknya ini juga akan ke mana-mana," ujar Billy.
Billy menggarisbawahi juga soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta yang sebagian besar masih disumbang dari pajak otomotif. Sehingga menurutnya pemerintah harus lebih mempertimbangkan perspektif dari pelaku-pelaku dari industri otomotif.
"Kalau kita lihat PAD DKI yang Rp43 triliun ya itu pajak dari sektor otomotif cukup besar," ucap Billy.
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih