Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD merespons soal Rncangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Yang mana, dalam RUU DKJ tersebut mengatur bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden atas usulan DPRD.
"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat. Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah," kata Mahfud kepada wartawan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12) malam.
Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait usulan tersebut. Sebab, Mahfud menyampaikan jika RUU tersebut sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
"Kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan daerah khusus Jakarta jadi dikelola secara khusus kayak di Jogja kan gubernur nya turun-temurun tapi bupati dan wali kota nya dipilih. Di sini gubernur dipilih kan tidakpapa harus asimetris kan pemerintahan daerah," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan perihal penunjukan Gubernur Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota masih sebatas usulan dari DPR RI.
Dia menyebut, bisa saja sikap pemerintah menolak dengan usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan yang didapat oleh Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi.
Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.
"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas dia.
Awiek pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," imbuh Awiek.