Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung
Jokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Ada salah satu poin RUU DKJ menyebutkan Gubenur Jakarta dipilih oleh Presiden.
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons usulan aturan gubernur-wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
"Kalau saya, kalau tanya saya, Gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi di Ancol Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Dia menekankan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR RI. Jokowi menyebut RUU DKJ belum sampai ke mejanya dan masih berproses di DPR.
"Ya itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah dan belum sampai di meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," jelas Jokowi.
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,"
sambung draf RUU tersebut.
Sebagai informasi, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak yakni PKS.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.
Terkait dengan penunjukan gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut.
"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.
"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu," ujar Ibnu.