RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Hasto menegaskan bahwa PDIP berpegang kuat pada suara-suara rakyat.
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota. Sebab, dia menyebut rakyat yang berdaulat untuk memilih.
Diketahui, dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) mengusulkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
"Suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto, saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (6/12).
Dia pun menegaskan, seharusnya proses pemilihan kepala daerah tak perlu merubah aturan yang berlaku di Undang-undang. Meskipun, Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota.
"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," tegas dia.
Perihal sikap fraksi PDIP di DPR RI yang menyetujui adanya usulan dalam RUU DKJ tersebut, Hasto menilai hal itu merupakan sebuah dinamika konstelasi di politik. Namun, dia menegaskan bahwa PDIP berpegang kuat pada suara-suara rakyat.
"Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat di pilih,"
kata Hasto.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.