Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Denda pajak kendaraan bermotor akan dihapus oleh Pemerintah Daerah, termasuk di Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan Pajak 2024 Diberlakukan di DKI Jakarta serta Kota-Kota Lainnya
Beberapa pemerintah daerah baru saja menetapkan pemutihan pajak kendaraan bagi mereka yang menunggu.
Di DKI Jakarta, salah satunya terdapat program pemutihan denda pajak yang berlaku dengan sejumlah ketentuan
Contohnya, masa berlaku pemutihan pajak berbeda-beda di setiap daerah.
Aceh dan Bengkulu adalah provinsi-provinsi yang berbeda
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024 dan sudah dimulai sejak Maret. Sementara itu, di Bengkulu, pemutihan mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II dan berlaku dari Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan Pajak di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Tidak seperti di Jabar, di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang berlaku diskon potongan pemungutan PKB sebesar 10 persen mulai 1 April lalu hingga 23 Desember 2024.
Pada Jawa Tengah, pemutihan pajak berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Di Sulawesi Selatan, insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.
DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemutihan pajak
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tetapi, pemutihan di Jakarta hanya berlaku sampai bulan Agustus 2024 yang akan datang, berbeda dengan masa berlaku di kota lain.
Sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor dihapuskan dalam pemutihan tersebut.